Minggu, 03 Maret 2013

PENDAFTARAN NIKAH ONLINE

 Di zaman yang serba canggi ini, KUA Kiaracondong Kota Bandung berusaha memberikan pelayanan prima buat masyarakat wilayah kecamatan Kiaracondong yang akan melangsungkan pernikahan dengan bisa mendaftarkan pernikahannya secara ONLINE dengan mengisi form sebagai berikut:

Jumat, 01 Februari 2013

ALAMAT KANTOR KUA WILAYAH KOTA BANDUNG










NO.KECAMATANALAMATTELEPHONEKEPALA KUA





1KIARACONDONGJl. Kaum I No. 10022-7211149DRS.ABDUL MU'MIN SYIHAB, M.Ag
2BANDUNG KIDULJL. BATU NUNGGAL NO. 4022-70816617SARIPUDIN M.Ag
3BOJONGLOA KALERJl. Madesa IV BLK Kel. Kopo022-6040742DRS. D. MARFUDIN SA., M. Ag
4BOJONGLOA KIDULJL. SAUYUNAN VI CIB. LAMA RT 06/06022-5432302DRS. ACHMAD SUPRIANTO, M.Ag
5CICADASJL.PURWAKARTA RAYA - ANTAPANI022-7101341DRS.H.AGUS IMAM

Rabu, 30 Januari 2013

IJAB QOBUL

KATA-KATA IJAB  QOBUL  BAHASA ARAB, INDONESIA, INGGRIS DAN SUNDA
Dalam Pernikahan dituntut adanya Akad Nikah  dan akad nikah ini merupakan rukun dalam ibadah pernikahan. Akad Nikah yang dilakukan dalam Islam ditandai adanya Ijab (yang dilakukan wali atau yang mewakilinya) dan Qobul (yang dilakukan catin laki-laki atau yg mewakilinya). Sedangkan bentuk kata-kata dari ijab – qobul yang biasa dilakukan diantaranya:

I . IJAB DAN QOBUL BAHASA ARAB.
Ijab :
 بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
يَا ................................ اَنْكَحْـتُكَ وَزَوَّجْـتُكَ..............................   

        بِمَهْرِ ………….. نَـقْدًا.
Qobul :
قَبِلْتُ نِكَاحَهَا وَتَزْوِيـْجَهَا بِالْمَهْرِالْمَذ ْكُوْرِ نَـقْدًا



Kamis, 24 Januari 2013

HITUNGLAH ZAKAT ANDA SENDIRI...


Zakat (Bahasa Arab: زكاة; transliterasi: Zakah) adalah jumlah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh orang yang beragama Islam dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (fakir miskin dan sebagainya) menurut ketentuan yang telah ditetapkan oleh syar'i. Zakat merupakan rukun ketiga dari Rukun Islam.

Hikmah dari zakat antara lain:
  1. Mengurangi kesenjangan sosial antara mereka yang berada dengan mereka yang miskin.
  2. Pilar amal jama'i antara mereka yang berada dengan para mujahid dan da'i yang berjuang dan berda'wah dalam rangka meninggikan kalimat Allah SWT.

Kapan anda Berangkat Haji?????

Semua Orang ingin menunaikan Ibadah Haji, ibadah yang termasuk pada rukun islam yang kelima. Dan ibadah ini merupakan ibadahnya nabi Ibrahim. Namun Ibadah ini juga tidak semua orang dapat melakukannya, karena ibadah ini bisa dilaksanakan bagi orang yang "ISTITHA'AH" (mampu) baik secara lahiriah termasuk materi maupun batiniah.

Tapi bila kita tergolong orang yang dipandang oleh Alloh SWT mampu untuk menunaikan ibadah tersebut, maka syukur alhamdulillah. Namun pemberangkatan haji di tahun ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya artinya sekarang ini orang yang daftar haji tidak bisa langsung berangkat tahun itu juga, tapi harus mendapatkan daftar tunggu, mungkin karena kuota haji per-wilayah dibatasi dan pendaftar haji juga banyak.

Bila Anda termasuk pada waiting list (masuk daftar tunggu) kepergian haji bisa di cek dengan memasukan Nomor Porsi dan Tanggal Lahir Anda pada tabel dibawah ini:


Info Keberangkatan Calhaj

NOMOR PORSI
TANGGAL LAHIR
Format Tanggal : dd-mm-yyyy
Contoh : 20-12-1958


*Perkiraan Berangkat dapat digunakan sehari setelah pendaftaran

Kamis, 07 Juli 2011

Persyaratan Administrasi Pernikahan di KUA

   
Buat Anda yg siap untuk melangsukan pernikahan sesama warga negara Indonesia, inilah beberapa syarat administrasi yg perlu dipenuhi:

Bagi calon pengantin (catin) laki-laki:
1. Surat Keterangan Nikah (N1, N2, N4) dari Kelurahan/Desa.
2. Persetujuan kedua calon pegantin (N3).
3. Akta Cerai Asli bagi yang telah berstatus duda cerai.
4. Surat Keterangan/Akta Kematian istri dan kutipan akta nikah terdahulu bagi duda karena meninggal dunia (N6) dari Kelurahan.
5. Pasfoto terpisah 2 x 3  @ 4 lembar + 4 x 6 @ 1 Lembar.
6. Ijin dari kesatuan bagi anggota TNI dan POLRI.
7. Ijin dari Pengadilan Agama bagi yang hendak berpoligami.
8. Dispensasi nikah dari Pengadilan Agama (PA) bagi catin laki-laki yang belum berusia 19.
9. Ijin dari orangtua (N5) bagi catin yang belum berusia 21 tahun.