Kamis, 07 Juli 2011

Persyaratan Administrasi Pernikahan di KUA

   
Buat Anda yg siap untuk melangsukan pernikahan sesama warga negara Indonesia, inilah beberapa syarat administrasi yg perlu dipenuhi:

Bagi calon pengantin (catin) laki-laki:
1. Surat Keterangan Nikah (N1, N2, N4) dari Kelurahan/Desa.
2. Persetujuan kedua calon pegantin (N3).
3. Akta Cerai Asli bagi yang telah berstatus duda cerai.
4. Surat Keterangan/Akta Kematian istri dan kutipan akta nikah terdahulu bagi duda karena meninggal dunia (N6) dari Kelurahan.
5. Pasfoto terpisah 2 x 3  @ 4 lembar + 4 x 6 @ 1 Lembar.
6. Ijin dari kesatuan bagi anggota TNI dan POLRI.
7. Ijin dari Pengadilan Agama bagi yang hendak berpoligami.
8. Dispensasi nikah dari Pengadilan Agama (PA) bagi catin laki-laki yang belum berusia 19.
9. Ijin dari orangtua (N5) bagi catin yang belum berusia 21 tahun.


Tambahan:
1. Fotokopi KTP, KK/Keterangan Domisili, Akta Kelahiran @ 1 Lembar
2. lembar.Surat keterangan memeluk islam/sijil muslim bagi muallaf.

3. Foto KTP yang akan dijadikan Saksi
4. Maskawin yang akan diberikan

Bagi calon pengantin perempuan:
1. Surat Keterangan Nikah (N1, N2, N4) dari Kelurahan/Desa.
2. Persetujuan kedua calon pegantin (N3).
3. Surat Rekomendasi/Andon Nikah dari KUA Kecamatan (sesuai KTP) bagi yang bukan penduduk Kuta.
4. Akta Cerai Asli bagi yang telah berstatus janda cerai.
5. Surat Keterangan/Akta Kematian suami dan kutipan akta nikah terdahulu bagi janda karena meninggal dunia (N6) dari kelurahan.
6. Pasfoto terpisah 2 x 3  @ 4 lembar +  4 x 6 @ 1 lembar.
7. Ijin dari kesatuan bagi anggota TNI dan POLRI.
8. Dispensasi nikah dari Pengadilan Agama bagi catin perempuan yang belum 16 tahun.
9. Ijin dari orangtua (N5) bagi catin yang belum berusia 21 tahun.

Tambahan:
1. Taukil wali secara tertulis dari KUA Kecamatan setempat bagi wali nikah (dari pihak perempuan) yang tidak dapat menghadiri akad nikah.
2. Surat keterangan memeluk islam/sijil muslim bagi muallaf.
3. Fotokopi KTP, KK/Keterangan Domisili, Akta Kelahiran dan Ijazah @ 1 lembar.
4.
Foto KTP yang akan dijadikan Saksi